Surprise Me!

Polda Jawa Timur Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

2021-10-13 211 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi. <br /> <br />Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yakni VRW dan SFSS. Keduanya berperan sebagai pedagang satwa yang sebagian besar didapat dari hutan Jember. <br /> <br />Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Lutung Jawa dalam keadaan hidup dan mati, Binturong, Burung Rangkong, Landak, serta Musang Rase. <br /> <br />Oleh kedua tersangka satwa-satwa ini kemudian dijual melalui sosial media dalam kondisi hidup dan mati. Macan Tutul Jawa ini dijual oleh tersangka seharga 15 juta rupiah. <br /> <br />Atas perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang perlindungan satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />#Surabaya #Bksda #Satwa #langka #macantutul #lutung #Beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221333/polda-jawa-timur-bongkar-kasus-perdagangan-satwa-dilindungi

Buy Now on CodeCanyon