JEMBER, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di kawasan Hutan Jember. <br /> <br />Dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi, polisi langsung menangkap dua orang pedagang satwa. <br /> <br />2 tersangka menjual satwa dilindungi melalui sosial media dalam kondisi hidup dan mati. <br /> <br />Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lutung Jawa hidup dan mati, binturong, dan burung rangkong. <br /> <br />Atas aksi tersebut, tersangka dijerat undang-undang perlindungan satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/221276/polda-jatim-ungkap-perdagangan-satwa-dilindungi-2-orang-jadi-tersangka
