JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Polisi soal Kejahatan Pasar Modal PT Jouska: Kerugian Capai Rp6 Miliar di https://www.kompas.tv/article/221282/polisi-soal-kejahatan-pasar-modal-pt-jouska-kerugian-capai-rp6-miliar <br /> <br />Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung diperiksa di Bareskrim Polri. <br /> <br />Status tersangka ditetapkan terhadap bos PT Jouska dan PT Amarta Investa, setelah gelar perkara yang dilakukan polisi. <br /> <br />Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pemeriksaan hari ini guna mendalami dan mengembangkan hasil penyelidikan. <br /> <br />Meski demikian polisi belum menahan kedua tersangka. <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kejahatan Pasar Modal PT Jouska di https://www.kompas.tv/article/220866/bareskrim-tetapkan-dua-tersangka-kejahatan-pasar-modal-pt-jouska <br /> <br />Selain itu, penyidik juga masih berupaya melacak aset para tersangka untuk disita, guna mengembalikan kerugian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221526/bos-pt-jouska-aakar-abyasa-resmi-jadi-tersangka-dalam-kasus-pencucian-uang
