JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah ruko yang diduga menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal digerebek Polres Metro Jakarta Pusat. <br /> <br />Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. <br /> <br />Penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat serta patroli di dunia cyber. <br /> <br />Baca Juga Wakil Ketua DPR Minta Polri dan OJK Berkoordinasi Tindak Pinjol Ilegal di https://www.kompas.tv/article/221186/wakil-ketua-dpr-minta-polri-dan-ojk-berkoordinasi-tindak-pinjol-ilegal <br /> <br />Berdasar hasil penyelidikan, kantor Pinjol di Jakarta Barat itu dipastikan ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan beroperasi sejak tahun 2018. <br /> <br />Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap puluhan karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. <br /> <br />Sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol. <br /> <br />Baca Juga Begini Rencana Jokowi Untuk Mengatasi Jerat Pinjaman Online di Masyarakat di https://www.kompas.tv/article/220433/begini-rencana-jokowi-untuk-mengatasi-jerat-pinjaman-online-di-masyarakat <br /> <br />Seluruh karyawan yang diamankan kini dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman. <br /> <br />Video editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/221576/kantor-pinjol-ilegal-di-jakarta-barat-digerebek-polisi
