Surprise Me!

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

2021-10-14 1 Dailymotion

Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City Ruko Crown blok c1-7, Tangerang. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.<br /> <br /> <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum dapat memastikan jumlah pelaku yang ditangkap di lokasi. Dia akan menyampaikan detail perkara ini saat konferensi pers di Green Lake City.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.<br /> <br /> <br /> <br />Polisi menyita 52 CPU milik kantor pinjol ilegal. Namun, belum ada tersangka dari 52 orang itu. Terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen. Kontri Tangerang: Hendrik Simorangkir<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.<br />Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Buy Now on CodeCanyon