MALANG,KOMPAS.TV-Polsekta Sukun Kota Malang menangkap tiga tersangka yakni N-Z, M-R dan P-P. <br /> <br />Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda di kawasan Klayatan Sukun Kota Malang. <br /> <br />Ketiga pelaku merupakan komplotan pengedar daun ganja kering. Penangkapan para tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. <br /> <br />Dari informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka M-R dan N-Z. Usai menangkap dua tersangka, polisi mendapatkan nama tersangka lain yakni P-P. <br /> <br />Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa timbangan, ponsel, dan daun ganja kering seberat 1,5 kg. <br /> <br />Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximenes menyebut, dalam mengedarkan ganja kompolotan ini cukup berhati-hati. <br /> <br />Mereka menjual ganja hanya kepada orang orang yang mereka kenal. Hal ini dilakukan agar aksi mereka tidak terendus polisi. <br /> <br />"Dari kenalan, jadi barang ini diedarkan kepada teman-teman yang sudah dikenal. Jadi kalau orang yang belum dikenal gak akan diberikan" ujar Kapolsek Klojen, Kamis (14/10/2021). <br /> <br />Hingga kini polisi masih memburu pemasok barang kepada para tersangka, yang biasa menggunakan sistem ranjau saat bertransaksi. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />#peredaranganja <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221740/polisi-tangkap-pengedar-dan-pengguna-ganja-di-malang