JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan jika pinjol menjadi kasus aduan paling besar disusul e-commerce. <br /> <br />Berdasarkan penelitian yang dilakukan YLKI pada 2019, ia menyebut permasalahan yang sering diadukan oleh konsumen ialah persoalan penagihan. <br /> <br />"Paling banyak yang dikeluhkan konsumen adalah cara penagihan yang sudah melakukan tekanan-tekanan secara psikis. Dengan menyebar informas-informasi melalui contact person-nya mereka," jelas Sularsi kepada KompasTV, Kamis (14/10/2021). <br /> <br />Lebih parahnya, bukan hanya pihak peminjam yang merasa dirugikan. Sularsi mengatakan jika kontak lain dari si peminjam tersebut juga mendapatkan teror dari pihak pinjol. <br /> <br />Polisi mengerebek tujuh ruko kantor 13 penyedia aplikasi pinjaman online, Kamis (14/10/2021). Sepuluh diantaranya diduga sebagai jaringan pinjaman online ilegal. <br /> <br />Polisi menyebut para jaringan pinjaman online ini kerap melakukan ancaman pada korban atau pengguna jasa. Ancaman beragam, salah satunya menunjukan foto pornografi untuk menagih uang yang dipinjamkan. <br /> <br />Polisi sudah menangkap 32 orang dalam penggerebekan di sejumlah tempat untuk sementara dan menetapkan empat orang tersangka. <br /> <br />Sebagai catatan, hingga Oktober 2021, sudah ada 370 laporan yang dilayangkan publik kepada polisi terkait pinjaman online bermasalah. <br /> <br />Lalu bagaimana upaya penertiban yang bisa memunculkan efek jera bagi sindikan pinjaman online ilegal? <br /> <br />Simak dialog lengkapnya bersama Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, serta Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221755/sebar-informasi-pribadi-ylki-cara-penagihan-pinjol-dengan-tekanan-psikis