JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengerebek tujuh ruko kantor 13 penyedia aplikasi pinjaman online, Kamis (14/10/2021). Sepuluh diantaranya diduga sebagai jaringan pinjaman online ilegal. <br /> <br />Polisi menyebut para jaringan pinjaman online ini kerap melakukan ancaman pada korban atau pengguna jasa. Ancaman beragam, salah satunya menunjukan foto pornografi untuk menagih uang yang dipinjamkan. <br /> <br />Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, menyebut situasi ekonomi masyarakat membuat mereka membutuhkan dana pinjaman dengan cepat. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk memilih pinjol. <br /> <br />Sayangnya, pinjol tak pernah utuh dalam memberikan informasi kepada konsumen yang akan menjerat mereka ke depannya. <br /> <br />Sebagai catatan, hingga Oktober 2021, sudah ada 370 laporan yang dilayangkan publik kepada polisi terkait pinjaman online bermasalah. <br /> <br />Sementara jumlah penyedia jasa pinjaman online yang kini terdaftar resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) hanya ada 107 pinjaman online. <br /> <br />Tindakan polisi yang menggerebek perusahaan jasa pinjaman online ilegal, tak berselang lama setelah Presiden Joko Widodo menyinggung soal keberadaan jasa pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. <br /> <br />Pada Senin (11/10/2021) lalu, Jokowi menyebut jasa pijaman online ilegal telah melakukan penipuan dan mencekik masyarakat dengan bunga tinggi. <br /> <br />Sebelumnya di Cengkareng, Jakarta Barat, Unit Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal. <br /> <br />Dalam penggerebekan ini, polisi membawa 56 karyawan kantor pinjaman online untuk diperiksa lebih lanjut. <br /> <br />Lalu bagaimana upaya penertiban yang bisa memunculkan efek jera bagi sindikan pinjaman online ilegal? <br /> <br />Simak dialog lengkapnya bersama Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, serta Wakil Ketua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221757/waspada-di-balik-rayuan-manis-pencairan-uang-pinjol
