Surprise Me!

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

2021-10-14 749 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021. <br /> <br />Selain wajib memenuhi protokol kesehatan ketat, para pelaku perjalanan internasional ini wajib menjalani karantina selama 5 hari. <br /> <br />Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA, wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. <br /> <br />Pelaku perjalanan pun wajib menunjukan kartu vaksinasi corona dosis lengkap, dan jika tak memiliki akan divaksin di tempat. <br /> <br />Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sesampainya di Indonesia, akan dites PCR ulang dan menjalani karantina selama 5 hari. <br /> <br />Selanjutnya, pada hari keempat akan menjalani tes PCR kedua untuk memastikan kondisi kesehatan. <br /> <br />Seluruh biaya bagi WNI berstatus pekerja migran, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah. <br /> <br />Sementara untuk biaya isolasi bagi WNA, seluruhnya ditanggung mandiri. <br /> <br />Baca Juga Bali akan Dibuka Bertahap, Wisatawan Wajib Taat Protokol Kesehatan di https://www.kompas.tv/article/221414/bali-akan-dibuka-bertahap-wisatawan-wajib-taat-protokol-kesehatan <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221775/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-5-hari

Buy Now on CodeCanyon