Surprise Me!

Simak! Cara Mengatasi NIK yang Belum Tercatat di Dukcapil, Bisa Via Online

2021-10-15 99 Dailymotion

KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera di KTP dan berlaku seumur hidup. <br /> <br />Nomor identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah masyarakat melakukan pencatatan biodata. <br /> <br />NIK yang dimiliki Warga Negara Indonesia digunakan untuk mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik, sehingga sudah seharusnya tercantum dalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional. <br /> <br />Namun, terkadang NIK tidak tercatat di pusat data karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui. <br /> <br />Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, dapat dilakukan pengecekan tanpa perlu mendatangi kantor Disdukcapil. <br /> <br />Yang pertama yaitu dengan mengirim pesan singkat atau SMS ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK. <br /> <br />Atau bisa juga mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. <br /> <br />Baca Juga Gampang, Ini Cara Membuat Watermark di Foto KTP agar Data Tak Disalahgunakan Pihak Lain di https://www.kompas.tv/article/208471/gampang-ini-cara-membuat-watermark-di-foto-ktp-agar-data-tak-disalahgunakan-pihak-lain <br /> <br />Untuk mengatasi NIK yang tak terdaftar di Dukcapil, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, di antaranya: <br /> <br />1. Laporkan ke Dukcapil <br /> <br />Melapor ke kantor Dukcapil sekitar domisili dengan membawa KTP dan KK asli, kemudian serahkan dokumen ke petugas agar pendaftaran NIK segera diproses. <br /> <br />2. Laporkan secara online <br /> <br />Melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat. <br /> <br />3. Melalui call center <br /> <br />Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui call center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. <br /> <br />4. Melalui media sosial <br /> <br />Melakukan laporan melalui media sosial ke akun Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil, atau melalui akun Twitter resmi Dukcapil di @ccdukcapil. <br /> <br />Baca Juga Transgender Kini Bisa Ganti Identitas KTP di Dukcapil DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/201465/transgender-kini-bisa-ganti-identitas-ktp-di-dukcapil-dki-jakarta <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220861/simak-cara-mengatasi-nik-yang-belum-tercatat-di-dukcapil-bisa-via-online

Buy Now on CodeCanyon