KOMPAS.TV Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang dikenal dengan pelat nomor. <br /> <br />Umumnya pelat nomor terdiri dari kode wilayah, empat nomor urut registrasi, serta seri huruf. <br /> <br />Namun, kombinasi pelat nomor juga bisa disesuaikan dengan keinginan, yang biasa dikenal dengan pelat cantik atau NRKB pilihan. <br /> <br />Menurut Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada syarat yang dibutuhkan untuk memakai pelat nomor cantik. <br /> <br />NRKB pilihan atau pelat nomor cantik dapat diterbitkan dengan mengisi formulir permohonan dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB Pilihan. <br /> <br />Selain itu, NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun, dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa membayar PNBP. <br /> <br />Jika masa berlaku NRKB pilihan habis dan tidak dilanjutkan, maka akan diberikan pelat nomor sesuai urutan. <br /> <br />Baca Juga Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana? di https://www.kompas.tv/article/202631/catat-ini-kode-wilayah-baru-untuk-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia-kamu-pakai-yang-mana <br /> <br />Berikut daftar biaya penerbitan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan: <br /> <br />1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta. <br /> <br />2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta. <br /> <br />3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta. <br /> <br />4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta. <br /> <br />Mengubah NRKB biasa menjadi pelat nomor pilihan merupakan salah satu modifikasi yang dianggap legal oleh kepolisian. <br /> <br />Namun, pemilik kendaraan dilarang mengubah bentuk pelat nomor, atau menggeser posisi angka agar lebih dekat ke huruf karena pelat nomor memiliki spesifikasi khusus sesuai standar yang berlaku di Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Ini Aturan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi? di https://www.kompas.tv/article/205147/ini-aturan-pelat-nomor-khusus-kendaraan-pejabat-hingga-intelijen-nopol-rf-tak-dipakai-lagi <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/220872/ketahui-syarat-pakai-pelat-nomor-cantik-dan-besaran-biaya-yang-diperlukan
