JAKARTA, KOMPAS.TV - Sampai saat ini, misteri kasus dugaan pencabulan terhadap 3 anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum juga terungkap. <br /> <br />Belum diketahui secara jelas tItik terang kasus itu, setelah polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 karena tidak cukup bukti. <br /> <br />Dan Kamis 14 Oktober 2021 kemarin, Mabes Polri menegaskan akan membuka penyelidikan baru untuk mengusut kasus yang sempat menghebohkan publik itu. <br /> <br />Penyidik Mabes Polri akan mendalami hasil visum mandiri ibu korban yang menyatakan adanya perbedaan hasil dari visum sebelumnya. <br /> <br />Sementara LBH Makassar meminta Mabes Polri mengambil alih kasus ini untuk memastikan agar proses hukum dalam kasus ini tidak terjadi kesalahan prosedur. <br /> <br />Untuk menindaklanjuti perkara ini, LBH Makassar mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. <br /> <br />Sebelumnya, tim pencari fakta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, turun ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk mencari fakta kasus dugaan pencabulan 3 orang anak yang diduga dilakukan ayahnya sendiri. <br /> <br />Tim pencari fakta, yang terdiri dari 4 orang, mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan ini. <br /> <br />Tim pencari fakta juga meminta polisi melindungi korban dan ibunya. <br /> <br />Dengan adanya supervisi hasil visum oleh tim penyidik Mabes Polri, tentu diharapkan adanya kejelasan dalam kasus dugaan pencabulan 3 anak kandung. <br /> <br />Sehigga penyelesaian kasus itu menjadi terang benderang. <br /> <br />Penyelidikanpun diharapkan tetap pada perspektif korban. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221882/mabes-polri-akan-buka-penyelidikan-baru-usut-kasus-kekerasan-seksual-3-anak-kandung-di-luwu-timur
