KOMPAS.TV - Pangdam Jaya memastikan akan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI yang membantu Selebgram Rachel Vennya kabur dari lokasi karantina covid-19 di Wisma Atlet. <br /> <br />Sementara melalui Instagramnya, Rachel Vennya meminta maaf atas tindakan yang ia lakukan. <br /> <br />Kasus kaburnya Selebgram Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet dan adanya keterlibatan anggota TNI disikapi serius oleh Pangdam Jaya. <br /> <br />Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji membenarkan kaburnya Rachel diduga melibatkan anggota TNI berinisial F-S yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. <br /> <br />F-S diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. F-S saat ini tengah diperiksa oleh Kodam Jaya. <br /> <br />Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan proses hukum tetap berjalan terkait kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan internasional. <br /> <br />Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara. <br /> <br />Baca Juga Rachel Vennya Tulis Permohonan Maaf di Instagram, Akui Kabur dari Karantina di https://www.kompas.tv/article/221952/rachel-vennya-tulis-permohonan-maaf-di-instagram-akui-kabur-dari-karantina <br /> <br />Karantina mandiri harus ia jalani seusai berlibur dari Amerika Serikat selama delapan hari, namun baru tiga hari menjalani isolasi Rachel diketahui kabur. <br /> <br />Karantina mandiri dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19. <br /> <br />Sesuai dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221961/rachel-vennya-kabur-karantina-wiku-proses-hukum-sedang-berjalan
