KUPANG, KOMPAS.TV - Yulius Kolo, mantan kepala desa Banain B dan Mateus Anoit, mantan kepala desa Mukun serta seorang mantan bendahara desa, Kamis malam ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. <br /> <br />Pihak Kejari TTU menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka terjadi saat mengelolah dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 yang merugikan negara Rp 700 juta. <br /> <br />Usai menjalani pemeriksaan intensif ketiga tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya diantar ke rumah tahanan negara Kefamenanu dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Ketiga tersangka kasus korupsi dana desa itu dijerat undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan anjaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />#kades #korupsi #danadesa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/222094/kejari-ttu-tahan-2-mantan-kades-terkait-kasus-korupsi