JAKARTA, KOMPAS.TV- Terus menerus meresahkan dan menjerat masyarakat luas, polisi akhirnya turun tangan membongkar jaringan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah. <br /> <br />Sejak Selasa (12/10/2021) lalu, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di 7 kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Polisi menangkap sejumlah tersangka. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, mengungkap modus teror via SMS dan WhatsApp ke para nasabahnya. <br /> <br />Helmy menambahkan, polisi juga masih memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berperan menjadi penyandang dana untuk menyebarkan SMS ancaman kepada korban pinjol. <br /> <br />Selain di Jakarta, penggerebekan juga dilakukan di Sleman, Yogyakarta oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama jajaran Polda DIY. <br /> <br />Baca Juga Polda Bali Gelar Pasukan Pengamanan Jelang Konferensi Internasional 2022 di https://www.kompas.tv/article/221543/polda-bali-gelar-pasukan-pengamanan-jelang-konferensi-internasional-2022 <br /> <br />Penggerebekan ini berawal dari seorang korban ke Polda Jabar. <br /> <br />Polisi menangkap 83 orang penagih utang atau debt collector, 2 HRD, dan 1 Manajer. Polisi juga menyita ratusan unit pc dan ponsel. <br /> <br />Jumat (15/10/2021) siang, puluhan orang yang ditangkap di Sleman itu tiba di Polda Jabar. <br /> <br />Polisi menyebut ada 4 orang yang terlibat langsung dalam menjalankan bisnis pinjol illegal dan yang lain masih berstatus sebagai saksi. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta dibuat tata kelola pinjol. <br /> <br />Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan Presiden ingin tata kelola pinjol dilakukan agar tidak merugikan masyarakat. <br /> <br />Polisi harus terus mengusut dan membongkar jaringan pinjaman online illegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. <br /> <br />Baca Juga Sebar Berita Hoaks, 3 Konten Kreator Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/222114/sebar-berita-hoaks-3-konten-kreator-ditangkap-polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/222122/polisi-grebek-kantor-dan-tangkap-sindikat-pinjol-ilegal
