KOMPAS.TV - Berawal dari permintaan Presiden Jokowi dalam salah satu acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. <br /> <br />Penindakan perusahaan pinjaman online alias pinjol tak berizin semakin gencar. <br /> <br />Seperti halnya Polda Jawa Barat bersama Polda DIY yang menggerebek kantor perusahaan pinjaman online di Sleman, Yogyakarta. <br /> <br />Saat digerebek, polisi mendapati para karyawan yang sebagian besar bertugas menjadi operator, sekaligus penagih utang alias debt collector. <br /> <br />8 puluh 9 orang ditangkap dan pada Jumat siang dibawa ke Mapolda Jawa Barat. <br /> <br />Guna penyelidikan atas laporan korban yang merasa terancam oleh para operator pinjol ilegal ini. <br /> <br />Baca Juga Penggerebekan Tak akan Hentikan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan? di https://www.kompas.tv/article/222191/penggerebekan-tak-akan-hentikan-pinjol-ilegal-apa-yang-harus-dilakukan <br /> <br />Polisi juga turut menyita sekitar 105 komputer dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti. <br /> <br />Bareskrim Polri juga menangkap delapan tersangka dari pengungkapan kasus pinjaman online ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. <br /> <br />Ke delapan tersangka ini rata-rata merupakan operator pesan singkat yang bertugas mengirim pesan bernada ancaman kepada peminjam. <br /> <br />Polisi mengungkap besaran gaji, hingga nominal akomodasi dari ke delapan tersangka ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222204/penindakan-perusahaan-pinjol-ilegal-semakin-gencar