JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang sudah dilakukan otoritas jasa keuangan, OJK, untuk menghentikan praktik pinjol ilegal ini? <br /> <br />Serta apa yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal? <br /> <br />Kita bahas bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dan Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno. <br /> <br />Baca Juga Banyak Masyarakat Tak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK: Kami Punya Daftar Pinjol Legal di https://www.kompas.tv/article/222351/banyak-masyarakat-tak-bisa-bedakan-pinjol-legal-dan-ilegal-ojk-kami-punya-daftar-pinjol-legal <br /> <br />Polisi gencar melakukan penindakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. <br /> <br />Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang di 7 lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini. <br /> <br />Polisi juga masih mengejar seorang warga negara asing yang berperan sebagai penyandang dana jaringan pinjol ilegal yang masih buron. <br /> <br />Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bersama Polri dan Kominfo akan memproses hukum semua penyedia layanan pinjol ilegal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222352/terjebak-pinjol-ilegal-dan-alami-intimidasi-dari-debt-collector-jangan-ragu-lapor-polisi
