BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 86 karyawan yang ditangkap, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai debt collector. <br /> <br />Tersangka berinisial AB diketahui melakukan penagihan utang terhadap korban yang melapor ke Mapolda Jawa Barat. <br /> <br />Dari total 86 pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Sleman ke Bandung, Jawa Barat pada 15 Oktober 2021. Tujuh orang termasuk satu tersangka masih diperiksa. <br /> <br />Baca Juga Berantas Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal di https://www.kompas.tv/article/222348/berantas-pinjaman-online-ilegal-polisi-kejar-wna-penyandang-dana-pinjol-ilegal <br /> <br />Sementara, 79 karyawan lainnya telah dipulangkan ke kota asal Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021) pagi. <br /> <br />Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar di bantu Polda DIY menggerebek sebuah kantor di kawasan Sleman, Yogyakarta yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online illegal. <br /> <br />Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan 86 orang karyawan,105 komputer, serta 105 telepon seluler. <br /> <br />Perusahaan ini diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjaman online illegal. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222393/79-karyawan-pinjaman-online-ilegal-di-yogyakarta-yang-ditangkap-polisi-pulang