PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat, menggerebek sebuah kantor yang diduga tempat operasi pinjaman online ilegal. <br /> <br />Dalam video ini adalah visual amatir, saat polisi dari Polda Kalbar, menggerebek sebuah kantor di Jalan Veteran Pontianak, yang disinyalir sebagai tempat operasional pinjol ilegal. <br /> <br />Kantor pinjaman online ini, menaungi 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK, dengan total nasabah mencapai 1.600 orang. <br /> <br />Sejak berdiri di tahun 2020, diperkirakan di kantor ini telah terjadi perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. <br /> <br />Sebanyak 14 karyawan yang sedang bekerja, dibawa ke Polda Kalbar untuk diperiksa leibh lanjut. <br /> <br />Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, CPU, telpon selular, serta dokumen dokumen lain, terkait dengan operasional pinjaman online ilegal. <br /> <br />Aktifitas kantor pinjaman online ilegal di Pontianak ini, meresahkan warga sekitar. <br /> <br />Warga merasa terganggu dengan keberadaan kantor pinjol di lingkungan mereka. <br /> <br />Warga juga kerap mendengar karyawan pinjol ini, menelpon nasabah dengan nada tinggi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222489/kantor-pinjaman-online-di-pontianak-digerebek-diduga-naungi-14-aplikasi-pinjol-ilegal
