Surprise Me!

Satpol PP Kota Semarang Robohkan Rumah yang Berdiri Tanpa Ijin

2021-10-18 0 Dailymotion

Satpol PP Kota Semarang merobohkan 33 rumah yang berdiri tanpa ijin di kampung Karangjangkang Blok atas Ngemplak Simongan Kota Semarang kamis siang, dalam perobohan berjalan tertib tanpa adanya bentrok dengan warga sebab warga telah menerima santunan dari pemilik tanah Putut Sutopo, petugas satpol pp leluasa merobohkan bangunan rumah dengan palu jumbo<br /> <br />Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sebelum pembongkaran pada hari ini pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengemasi barangnya, sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah warga, Fajar meminta pemilik tanah untuk segera memasang pagar peringatan agar tempat itu tidak kembali ditempati oknum tak bertanggung jawab<br /><br />Perwakilan warga Triyono mengatakan para warga sudah ikhlas bahwa rumahnya dibongkar, hanya saja masih ada persoalan tiga pos kamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi

Buy Now on CodeCanyon