JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 107 pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK. Sementara pinjol yang tak terdaftar mencapai 3.500-an. <br /> <br />OJK mengklaim pinjol ilegal itu sudah diblokir. Jumlah ini adalah jumlah pinjol yang diblokir OJK sejak tahun 2018. <br /> <br />Untuk menekan pertumbuhan pinjol ilegal, OJK dan Kementerian Kominfo akan moratorium penerbitan izin tekfin bebasis pinjaman daring. <br /> <br />Selain itu OJK bersama Polri, Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, telah menandatangani nota kesepahaman guna menggencarkan penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222686/ada-3-500-pinjol-ilegal-ojk-dan-kominfo-moratorium-penerbitan-izin-pinjol
