RIAUONLINE,PEKANBARU-Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, dari penggeledahan polisi mengamankan 32 bungkus narkotika jenis sabu.<br /><br />Ditanarkoba Polda Riau menangkap AS dan HS karena teribat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.<br /><br />Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik AG seorang warga Aceh yang berada di Malaysia.<br /><br />“Tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui sabu tersebut bernama HS. HS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, saat berencana kabur menuju bandara,” ucapnya, Senin, 18 Oktober 2021.<br /><br />Dari pemeriksaan terhadap HS, ia mengakui bahwa stok sabu masih ada disimpan.<br /><br />“Tim kembali mengamankan 49 bungkus narkotika jenis sabu, total sebanyak 81 kilogram,” terang Irjen Agung.<br /><br />Kapolda Riau menyebut, rumah kontrakan yang letaknya tersudut ini menjadi pilihan bagi tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.<br /><br />“Rumah kontrakan yang menyelinap ini menjadi pilihan bagi mereka, di dalam rumah ini kita dapatkan 32 kilogram sabu dan di Tobek Gadang kita amankan 49 kilogram sabu,” jelasnya.<br /><br />Irjen Agung mengatakan, jarigan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia, berinisial AG.<br /><br />“Sedangkan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tandgerang untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang dan Jakarta,” tuturnya.<br /><br />Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/<br /><br />#riauonline<br />#poldariautemukan32bungkussabu<br />#riaudaruratnarkoba
