BANDUNG, KOMPAS.TV Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari 86 karyawan perusahaan pinjaman online asal Yogyakarta yang diperiksa di Polda Jawa Barat. <br /> <br />Sementara 79 orang lainnya dipulangkan ke Yogyakarta dan masih berstatus saksi. <br /> <br />Ketujuh tersangka tersebut di antaranya merupakan asisten manajer, dua orang HRD dan pengawas desk kolektor. <br /> <br />Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldi menyebut modus yang digunakan para pelaku kepada korban peminjam uang secara online adalah dengan ancaman untuk membayar tagihan pinjaman online tersebut. <br /> <br />Baca Juga 79 Karyawan Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta yang Ditangkap Polisi Pulang di https://www.kompas.tv/article/222393/79-karyawan-pinjaman-online-ilegal-di-yogyakarta-yang-ditangkap-polisi-pulang <br /> <br />"Si operator kolektor ini sudah mendapatkan nama-nama yang akan ditagihkan. Mereka melakukan pengancaman-pengancaman," kata AKBP Roland pada Senin, 18 Oktober 2021. <br /> <br />Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus apakah nantinya akan ada tersangka lain atau tidak. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222695/polda-jabar-tetapkan-7-tersangka-kasus-pinjaman-online-sleman-yogyakarta
