Surprise Me!

Kebijakan Ganji Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ada Tilang Elektronik Bagi Pelanggar

2021-10-18 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. <br /> <br />Ganjil genap akan dibagi dalam dua sesi dan penilangan akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik. <br /> <br />Ganjil-genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan utama Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, Kuningan. <br /> <br />Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang berlaku 16 jam, kali ini pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 6-10 pagi dan dilanjutkan pukul 16 atau pukul 4 sore hingga pukul 8 malam. <br /> <br />Baca Juga Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/222613/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-berikut-lokasinya <br /> <br />Selain patroli petugas, penindakan pun akan menggunakan pemantauan dari kamera tilang elektronik. <br /> <br />Pelanggar akan mendapat surat tilang dan denda yang harus dilunasi. <br /> <br />Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi. <br /> <br />Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222711/kebijakan-ganji-genap-jakarta-kembali-berlaku-ada-tilang-elektronik-bagi-pelanggar

Buy Now on CodeCanyon