KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai tersangka praktik pinjaman online ilegal. <br /> <br />Sebelumnya, Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 86 orang dari kantor pinjaman online ilegal di Sleman, Kamis malam lalu. <br /> <br />Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan asisten manajer, staf personalia dan pengawas penagih pinjaman di kantor pinjaman online ilegal. <br /> <br />Sementara, 79 orang yang sebelumnya ditangkap polisi telah dipulangkan ke Yogyakarta. Ketujuh puluh sembilan orang itu berstatus sebagai saksi. <br /> <br />Baca Juga Ada 3.500 Pinjol Ilegal, OJK dan Kominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol di https://www.kompas.tv/article/222686/ada-3-500-pinjol-ilegal-ojk-dan-kominfo-moratorium-penerbitan-izin-pinjol <br /> <br />Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 107 pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK. Sementara pinjol yang tak terdaftar mencapai 3.500-an. <br /> <br />OJK mengklaim pinjol ilegal itu sudah diblokir. Jumlah ini adalah jumlah pinjol yang diblokir OJK sejak tahun 2018. <br /> <br />Untuk menekan pertumbuhan pinjol ilegal, OJK dan Kementerian Kominfo akan moratorium penerbitan izin tekfin bebasis pinjaman daring. <br /> <br />Selain itu OJK bersama Polri, Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, telah menandatangani nota kesepahaman guna menggencarkan penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222713/polda-jawa-barat-tetapkan-7-orang-tersangka-kasus-pinjaman-online-ilegal