Surprise Me!

Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI: Pembacaan Dakwaan

2021-10-18 139 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus Unlawfull Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat pada Senin, 18 Oktober 2021 pagi. <br /> <br />Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa. <br /> <br />Kedua terdakwa yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hadir. <br /> <br />Baca Juga Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece di https://www.kompas.tv/article/216721/hasil-gelar-perkara-eks-panglima-laskar-fpi-tak-jadi-tersangka-penganiayaan-muhammad-kece <br /> <br />Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing ini bermula dari aksi kejar-kejaran antara terdakwa dan rombongan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat yang berujung baku tembak antara mereka. <br /> <br />Pada 7 Desember 2020 lalu tersebut, 6 laskar FPI tewas dalam kejadian ini. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/222731/sidang-perdana-kasus-unlawfull-killing-laskar-fpi-pembacaan-dakwaan

Buy Now on CodeCanyon