JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil genap di Jakarta kembali berlaku normal per hari ini, Senin (18/10/2021). <br /> <br />Aturan ganjil genap kembali berlaku di 2 sesi, yakni sesi pagi dan sore. <br /> <br />Ganjil genap akan diberlakukan di 3 ruas jalan utama ibu kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said Kuningan. <br /> <br />Kali ini pemberlakuan ganjil genap kembali ke aturan sebelumnya yakni dibagi menjadi 2 sesi. <br /> <br />Sesi 1 dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pagi dan dilanjutkan sesi 2 pukul 16.00 WIB sore hingga pukul 20.00 WIB malam. <br /> <br />Aturan pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap hanya berlaku hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu serta Hari Libur Nasional. <br /> <br />Pelanggaran pada aturan pemberlakuan ganjil genap ini akan menggunakan pemantauan dari kamera tilang elektronik. <br /> <br />Baca Juga Di Tengah Aturan Ganjil Genap, Jalur Puncak Dipadati Kendaraan dari Arah Jakarta di https://www.kompas.tv/article/222435/di-tengah-aturan-ganjil-genap-jalur-puncak-dipadati-kendaraan-dari-arah-jakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/222845/ganjil-genap-diberlakukan-kembali-di-jalan-sudirman-mh-thamrin-dan-jalan-rasuna-said-kuningan
