KOMPAS.TV - Pemerintah membuka izin untuk 19 negara bisa terbang langsung ke Bali dan Kepulauan Riau. <br /> <br />Namun, jika ada dari 19 negara itu yang melarang WNI ke negara mereka, Indonesia akan langsung menghapus negara tersebut dari daftar. <br /> <br />Ke-19 negara itu dipilih karena dinilai berada di level 1 dan 2 angka kasus Covid-19. Jumlah kasus dan tingkat positivity rate rendah berdasarkan standar WHO. <br /> <br />Ke-19 negara itu di antaranya adalah Arab Saudi, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara di Eropa. <br /> <br />Pembukaan pintu wisata juga mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia yang diklaim mulai terkontrol. <br /> <br />Negara lain di luar ke-19 negara itu bisa masuk ke Indonesia melalui pintu Jakarta dan Manado, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan karantina. <br /> <br />Presiden Joko Widodo mengingatkan agar terus dilakukan evaluasi setiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut. <br /> <br />Baca Juga Lalu Lintas WNA ke Indonesia Dilonggarkan, Imigrasi Sulsel Perketat Pengawasan WNA di https://www.kompas.tv/article/222460/lalu-lintas-wna-ke-indonesia-dilonggarkan-imigrasi-sulsel-perketat-pengawasan-wna <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/223123/pemerintah-akan-coret-daftar-negara-ini-jika-wni-dilarang-ke-sana-mana-saja