LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polri dan seorang Aparatur Sipil Negara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan sebuah mobil. <br /> <br />Kasus ini diungkap oleh Polres Bandar Lampung setelah sebuah mobil yang merupakan barang bukti perampasan disita polisi. <br /> <br />Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyebut jika anggota Polri dan ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang sama dalam merampas mobil milik korban. <br /> <br />Baca Juga Oknum Polisi dan ASN Jadi Tersangka Perampokan Mobil dan Penodongan Senjata Api di https://www.kompas.tv/article/223648/oknum-polisi-dan-asn-jadi-tersangka-perampokan-mobil-dan-penodongan-senjata-api <br /> <br />Kedua tersangka tak hanya merampas mobil korban tetapi juga mengancam korban dengan senjata dan meminta sejumlah uang. <br /> <br />Setelah menetapkan sebagai tersangka keduanya kini telah ditahan untuk proses penyelidikan. <br /> <br />Anggota Polri ini diketahui bertugas sehari-hari di Polresta Bandar Lampung. Sementara Aparatur Sipil Negara ini diketahui bekerja di dinas perindustrian Provinsi Lampung. <br /> <br />Polisi kemudian mengejar dua pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan ini. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223664/seorang-polisi-dan-asn-tersangka-kasus-perampokan-mobil-di-lampung-ancam-korban-dengan-senjata
