Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1).<br /><br />Ahok divonis bersalah dalam kasus penistaan agama dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada sidang ke 22 yang digelar, Selasa (9/5/2017).<br /><br />Kasus itu bermula kala Ahok memberikan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu , Selasa (27/9/2016). Ucapannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 berbuntut panjang dan dianggap menistakan agama. Ia kemudian menjalani sidang perdana pada Selasa, Desember 2016. <br /><br /><br />Kepada Teguh, Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ahok tak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob, yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban.<br /><br />Namun Teguh belum mengetahui tanggal pasti Ahok pulang kampung. "Kita lihat dulu nanti, karena kebiasaannya ke sana," sebutnya.<br /><br />Selain pulang kampung ke Belitung Timur, Ahok akan berlibur ke Bali dan Jepang setelah bebas hari ini. Hal ini diungkapkan mantan Wagub Ahok, Djarot Saiful Hidayat.<br /><br />Baca artikel selengkapnya di sini<br /><br />https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/linimasa-detik-detik-ahok-bebas/<br /><br />https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ahok-bebas-keluarga-jemput-di-mako-brimob<br /><br /><br />====================================<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/idntv <br /><br />====================================<br /><br />Temukan informasi menarik lainnya di: <br /><br />https://idntimes.com <br />https://www.facebook.com/idntimes/ <br />https://instagram.com/idntimes <br />https://twitter.com/idntimes