KOMPAS.TV - Penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal belum berhenti, kali ini dilakukan polisi di Kalimantan Selatan. Sebanyak 40 orang ditangkap dan dimintai keterangan. <br /> <br />Sebuah PT di Kotabaru diduga bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online atau pinjol untuk menagih utang kepada peminjam. <br /> <br />Penggeledahan ini setelah adanya laporan intelijen dan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penagihan utang yang meresahkan. <br /> <br />PT tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan yang bertugas sebagai pihak ketiga untuk menagih utang. <br /> <br />Dalam penggerebekan ini, terdapat puluhan komputer yang dipakai untuk melakukan aktivitas terkait pinjaman online atu pinjol hingga penagihan. <br /> <br />Dari 40 orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah warga asing. <br /> <br />Baca Juga: Kantor Pinjol Diduga Ilegal di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223699/pinjol-ilegal-digerebek-di-kotabaru-kalsel-40-orang-ditangkap