BANGKALAN, KOMPAS.TV - 2 pelaku pembakaran terduga maling di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku ikut mengikat tubuh korban dan membantu membakarnya dengan ban bekas. <br /> <br />T-M dan M-R, warga Kecamatan Kwanyar ditangkap Tim Reskrim Polres Bangkalan Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena terlibat aksi pembakaran seorang pemuda yang diduga maling di Dusun Rabesan Kecamatan Kwanyar Bangkalan. <br /> <br />Baca Juga Terduga Maling Motor Tewas Dibakar Warga di https://www.kompas.tv/article/218867/terduga-maling-motor-tewas-dibakar-warga <br /> <br />Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan bahwa kedua pelaku ikut mengikat dan membantu membakar pemuda terduga maling dengan menggunakan ban bekas dan bensin. <br /> <br />Polisi terus mengembangkan kasus pembakaran terduga maling dengan memburu tersangka lainnya. <br /> <br />Sebelumnya, terjadi aksi pembakaran terduga maling di Dusun Rabesan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada 5 Oktober 2021. <br /> <br />Korban saat itu mencuri di rumah warga, namun aksinya kepergok penghuni rumah. Korban pun ditangkap warga dan dibakar hingga tewas. <br /> <br /> <br /> <br />#MainHakimSendiri #MalingDibakar #PolresBangkalan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223783/polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-terduga-maling
