KOTABARU, KOMPAS.TV - Tim terpadu Polres Kotabaru menggerebek perusahaan pinjol ilegal pada Rabu (20/10) siang. <br /> <br />40 orang karyawan pinjol ilegal yang ditangkap, dibawa ke Polres Pekanbaru untuk dimintai keterangan. <br /> <br />Perusahaan pinjol ilegal bernama PT J yang beroperasi di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini, diduga bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online lain untuk menagih utang para peminjam. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, 40 Karyawan Diamankan di https://www.kompas.tv/article/223747/polisi-gerebek-kantor-penagihan-pinjol-di-kotabaru-40-karyawan-diamankan <br /> <br />Penggerebekan dilakukan, setelah kepolisian melakukan investigasi atas aduan masyarakat yang merasa resah, karena adanya aktivitas penagihan utang dengan cara mengancam yang dilakukan pinjol ilegal. <br /> <br />Dalam penggerebekan, polisi juga menyita puluhan komputer yang dipakai untuk mengakses data pribadi peminjam. <br /> <br />Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum menetapkan tersangka. <br /> <br />Namun, para pelaku pinjol ilegal ini terancam melanggar pasal 48 juncto pasal 32 undang-undang ITE, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan denda Rp3 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223807/meresahkan-masyarakat-polisi-kembali-gerebek-pinjol-ilegal-di-kotabaru
