YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menetapkan 8 orang tersangka kasus pinjaman online dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jogjakarta. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, 40 Karyawan Diamankan di https://www.kompas.tv/article/223747/polisi-gerebek-kantor-penagihan-pinjol-di-kotabaru-40-karyawan-diamankan <br /> <br />Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />8 orang karyawan pinjaman online ilegal, dari mulai direktur hingga desk collector, ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. <br /> <br />Seluruh tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE, melakukan usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah atau konsumen. <br /> <br />Tersangka juga melakukan tindak pidana pemerasan serta pengancaman. <br /> <br />Baca Juga Waspada, Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir Kominfo di https://www.kompas.tv/article/223666/waspada-ini-daftar-151-pinjol-ilegal-yang-diblokir-kominfo <br /> <br />Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti laptop dan CPU. <br /> <br />Akibat perbuatan tersangka, kedepalan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223811/direktur-hingga-desk-collector-pinjol-ilegal-di-jogjakarta-jadi-tersangka-terancam-10-tahun-penjara
