MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran sabu asal Malaysia. <br /> <br />Petugas sempat merekam video saat membongkar sebuah karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba. <br /> <br />Terdapat 22 bungkus sabu dengan berat 22 kg, ditemukan petugas dari karung yang disita dari pelaku yang ditangkap di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. <br /> <br />Dua kurir tersebut mendapat narkoba dari seseorang di Malaysia melalui pelabuhan ilegal di kawasan Tanjungbalai, Sumatera Utara. <br /> <br />Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Riko Sunarko menyebut, narkoba yang disita dari kedua pelaku rencananya akan diedarkan di Kota Medan. <br /> <br />Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pemasok dan calon penerima narkoba, untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. <br /> <br />Kedua pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dengan hukuman mati. (*) <br /> <br />#sabu #narkoba #malaysia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223913/porestabes-medan-gagalkan-peredaran-sabu-sebanyak-22-kg
