JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 8 jam, Kamis (21/10/2021). <br /> <br />Dirinya dicecar 35 pertanyaan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan. <br /> <br />Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya keluar dari Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam. <br /> <br />Rachel diperiksa selama delapan jam terkait kasus pelanggaran kekarantinaan karena tidak menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri. <br /> <br />Dirinya meminta maaf dan mengaku siap menjalani proses hukum. <br /> <br />Polisi menyebut pemeriksaan Rachel berserta dua orang temannya kali ini untuk klarifikasi tindakan kabur semasa proses karantina setelah pulang dari luar negeri. <br /> <br />Jika terbukti melanggar, polisi menyebut Rachel bisa terkena dua pasal terkait yakni undang -undang wabah penyakit menular dan undang undang kekarantinaan. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan, Kapendam Jaya menyebut ada dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. <br /> <br />Selain satu oknum TNI yang bertugas di bandara, FS, satu oknum lainnya yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan, IG, juga dinonaktifkan dari komando tugas gabungan terpadu. <br /> <br />Keduanya kini dikembalikan ke satuan masing-masing. Penyidikan lebih lanjut nantinya akan ditangani oleh polisi militer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224087/rachel-vennya-minta-maaf-usai-diperiksa-8-jam-dan-dicecar-35-pertanyaan
