JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pinjaman online ilegal di Yogyakarta bermula dari jerat penagih pinjaman terhadap warga Jawa Barat. <br /> <br />Setelah ditelusuri, Polda Jawa Barat menemukan penggerak kantor pinjaman online berada di Yogyakarta. <br /> <br />Ada 8 orang yang menjadi tersangka, dari penggerebekan kantor pinjaman online di Yogyakarta. <br /> <br />Perannya berbeda-beda, mulai dari direktur hingga penagih pinjaman. <br /> <br />Semua tersangka selain dijerat dengan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, juga dengan pemerasan serta pengancaman. <br /> <br />Dari kasus jerat pinjaman online ilegal di Jawa Barat yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, polisi menangkap 80 orang. <br /> <br />Barang bukti yang disita berupa 8 unit telepon seluler, 5 unit laptop, 15 unit sim card, dan 99 unit komputer. <br /> <br />Jerat pinjaman online juga terjadi pada satu keluarga asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. <br /> <br />Awalnya mereka tergiur berutang Rp2 juta di salah satu aplikasi, pada 3 bulan lalu. <br /> <br />Kini mereka telah berutang ke 20 aplikasi, dengan total puluhan juta rupiah. <br /> <br />Akibatnya, mereka dihadapkan dengan penagihan dengan ancaman kekerasan. <br /> <br />Jerat pinjaman online telah terjadi dalam rentang waktu setahun terakhir saat pandemi terjadi. <br /> <br />Tapi polisi baru menindak, setelah Presiden Joko Widodo menegur aparat atas laporan otoritas jasa keuangan. <br /> <br />Kapolri akhirnya memerintahkan anak buahnya menangkapi para pengelola pinjaman online. <br /> <br />Dari sepekan penangkapan, polisi menahan 45 tersangka kasus pinjaman online ilegal. <br /> <br />Penangkapan dilakukan dalam periode, 12 hingga 19 Oktober 2021. <br /> <br />Ratusan orang ditangkap, puluhan jadi tersangka. <br /> <br />Tapi hingga sekarang, polisi belum juga menangkap para pemilik pinjaman online. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224262/waspada-lilitan-utang-pinjaman-online-ilegal-polisi-gencar-berantas-kantor-pinjol-ilegal
