PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dari perusahaan penagih utang di Pontianak. <br /> <br />Baca Juga Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban di https://www.kompas.tv/article/224252/terungkap-begini-cara-kerja-pinjol-yang-pakai-ribuan-sim-card-untuk-tagih-korban <br /> <br />Perusahaan penagih utang ini bekerjasama dengan 14 aplikasi pinjaman online ilegal. <br /> <br />Penggerebekan kantor perusahaan penagih hutang online di Jalan Veteran, adalah pengembangan pengungkapan kasus pinjaman online di Kecamatan Pontianak Selatan beberapa waktu lalu. <br /> <br />Baca Juga Dasyat! Bunga Nasabah Pinjol Ilegal Mencapai 10 Persen Per Hari di https://www.kompas.tv/article/224247/dasyat-bunga-nasabah-pinjol-ilegal-mencapai-10-persen-per-hari <br /> <br />Dua tersangka ditetapkan dari 14 orang yang ditangkap dalam penggerebekan. <br /> <br />Kedua tersangka ini berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada para penagih pinjaman. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224283/ditetapkan-sebagai-tersangka-penagih-utang-ternyata-kerjasama-dengan-14-aplikasi-pinjol-ilegal
