KOMPAS.TV - Perusahaan jasa pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memiliki sistem untuk menyebarkan pesan penagihan kepada pengguna jasa mereka. <br /> <br />Sejumlah mesin digunakan untuk mempercepat kerja mereka dalam menagih utang kepada para pengguna jasa. <br /> <br />Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu membayar utang jika terlanjur berutang di pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. <br /> <br />Menteri Mahfud MD menyebut jika masih mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan. <br /> <br />Menteri Mahfud juga menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata. <br /> <br />Baca Juga Utang Pinjol Ilegal, Haruskah Bayar? di https://www.kompas.tv/article/223709/utang-pinjol-ilegal-haruskah-bayar <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224435/pinjol-ilegal-gunakan-mesin-canggih-kirim-pesan-tagihan