KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat syarat bagi penerbangan domestik untuk melakukan tes PCR, bukan lagi tes antigen. <br /> <br />Kebijakan yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2021 ini menuai polemik, mulai dari dinilai diskriminatif, waktu sosialisasi, hingga kekhawatiran akan potensi permainan harga. <br /> <br />Apa pertimbangan-pertimbangan pemerintah lewat aturan baru ini? <br /> <br />Kamu yang ingin bepergian dengan pesawat terbang bersiaplah dengan aturan baru penerbangan dalam negeri. <br /> <br />Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan calon penumpang lakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, meskipun sudah divaksin. <br /> <br />Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin corona dosis pertama. <br /> <br />Baca Juga Naik Pesawat Harus PCR, Puan: Pemerintah Harus Turunkan Harga Tes di https://www.kompas.tv/article/224177/naik-pesawat-harus-pcr-puan-pemerintah-harus-turunkan-harga-tes <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224465/polemik-aturan-wajib-pcr-saat-naik-pesawat
