Surprise Me!

Pemerintah Kini Bolehkan Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat

2021-10-23 487 Dailymotion

KOMPAS.TV - Masa perpanjangan PPKM level 1-4, pemerintah melalui aturan Mendagri dan Permenhub memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun melakukan perjalanan transportasi udara. <br /> <br />Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21 Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat memberlakukan penumpang pesawat wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara. <br /> <br />Dan penumpang anak di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang menyertakan hasil tes PCR dan menyertakan identitas kartu keluarga. Mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. <br /> <br />Pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih memberikan masa transisi dan sosialisasi penumpang masih dipebolehkan menggunakan tes antigen 1x24 jam hingga tanggal 24 Oktober 2021. <br /> <br />Baca Juga Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta di https://www.kompas.tv/article/224112/mulai-hari-ini-anak-di-bawah-12-tahun-sudah-boleh-naik-kereta <br /> <br />Sementara, mulai 22 Oktober 2021 kemarin, PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun naik kereta api. <br /> <br />Meski telah diizinkan naik kereta api, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan bukti kartu keluarga. <br /> <br />Penumpang anak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Selain itu untuk kereta jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun wajib mengikuti tes usap antigen atau PCR. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224486/pemerintah-kini-bolehkan-anak-anak-di-bawah-usia-12-tahun-naik-pesawat

Buy Now on CodeCanyon