JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas kawasan ganjil genap di DKI Jakarta dari awalanya tiga titik menjadi 13 titik. <br /> <br />Tak hanya itu, waktu pemberlakuan Ganjil Genap juga kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19 yakni setiap hari Senin hingga Jumat pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan di hari libur ganjil genap tidak diberlakukan. <br /> <br />Aturan perluasan ganjil genap resmi dimulai pada 25 oktober 2021 mendatang. <br /> <br />Baca Juga Catat! Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan, Ini Lokasi dan Waktunya di https://www.kompas.tv/article/224341/catat-ganjil-genap-di-jakarta-diperluas-jadi-13-kawasan-ini-lokasi-dan-waktunya <br /> <br />Hal ini juga diberlakukan seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi ppkm level dua dan meningkatnya indeks kemacetan di jalan DKI Jakarta yang naik hingga 37-40% <br /> <br />Penambahan titik gage menjadi 13 kawasan itu di Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. S Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. DI. Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjanah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224553/ini-13-titik-wilayah-ganjil-genap-di-dki-jakarta
