DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Jangan pernah berani untuk coba-coba memalsukan dokumen tes usap PCR untuk melengkapi dokumen bepergian anda, sebab petugas Polres Kota Deliserdang, telah mengungkap kasus pemalsuan dokumen tes usap PCR covid-19 di Bandara Kualanamu. <br /> <br />Baca Juga Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI di https://www.kompas.tv/article/224543/polemik-aturan-wajib-pcr-saat-naik-pesawat-ini-kata-idi <br /> <br />Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Modus tersangka dalam memalsukan dokumen bebas covid, adalah dengan memperhatikan gerak-gerik calon penumpang di Bandara Kualanamu. <br /> <br />Lalu tersangka menawarkan jasa pembuatan surat bebas covid tanpa tes usap, dan dapat selesai dengan cepat. <br /> <br />Tersangka mengenakan biaya Rp750 ribu untuk pemalsuan dokumen. <br /> <br />Baca Juga Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja di https://www.kompas.tv/article/224371/politisi-demokrat-minta-pemerintah-tanggung-biaya-pcr-untuk-naik-pesawat-tambah-derita-rakyat-saja <br /> <br />Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan. <br /> <br />Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan Jawa - Bali yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224585/tawarkan-surat-hasil-pcr-palsu-pelaku-diduga-mantan-karyawan-travel-di-bandara-kualanamu
