JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan moda transportasi pesawat dan kereta. <br /> <br />Peraturan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2021, sesuai Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021, surat edaran nomor 21 satgas covid-19, dan peraturan menteri perhubungan nomor 88 tahun 2021, tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat. <br /> <br />Untuk syarat perjalanan transportasi udara, anak di bawah 12 tahun, wajib menyertakan hasil tes PCR, dan identitas kartu keluarga. <br /> <br />Di masa transisi dan sosialisasi, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, masih diperbolehkan menggunakan tes antigen, 1x24 jam, hingga tanggal 24 Oktober 2021. <br /> <br />Sementara, syarat perjalanan kereta api untuk anak di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukan bukti kartu keluarga. <br /> <br />Penumpang anak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. <br /> <br />Selain itu untuk kereta jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun wajib mengikuti tes usap antigen atau PCR, seperti yang dilakukan PT KAI DAOP 8 Surabaya. <br /> <br />Pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, kali ini, aturan untuk anak juga telah dilonggarkan. <br /> <br />Tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten kota level 2, meliputi mal dan perbelanjaan. <br /> <br />Sementara itu, selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop, pada wilayah PPKM level 1 dan 2. <br /> <br />Serta, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata, dengan pendampingan orang tua dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224596/mulai-22-oktober-anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-naik-pesawat-dan-kereta-api-simak-syaratnya