Surprise Me!

Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Begitu Marak? Begini Penjelasan PPATK

2021-10-23 1,964 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online illegal atau pinjol tengah jadi sorotan mulai dari teror dan intimidasi pada para korbannya, hingga soal apakah ada motif lain di balik pencarian keuntungan dari maraknya pinjol illegal. <br /> <br />Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjaman online dari investor yang tidak melalui proses due diligence alias uji tuntas yang memadai. <br /> <br />Sejauh ini Bareskrim Polri mengungkap sudah ada 13 kasus pinjol illegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. <br /> <br />Dari pengungkapan kasus itu, 57 tersangka telah ditangkap. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang di https://www.kompas.tv/article/224696/pakar-hukum-tppu-setuju-korban-pinjol-ilegal-tak-usah-bayar-utang <br /> <br />Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengakui, berdasarkan pengamatan bersama teman-teman Bareskrim memang kenyataannya ada hubungan pinjol yang resmi dengan tidak resmi ini. <br /> <br />Dian mengatakan, PPATK juga harus mengamati perusahaan e-commerce, karena menurutnya e-commerce pun sudah ada indikasi digunakan untuk pencucian uang. <br /> <br />"PPATK juga harus juga mengamati e-commerce, karena e-commerce pun sudah ada indikasi dipakai untuk tujuan pencucian uang. Semua yang berkaitan dengan kegiatan fintech, e-commerce harus diperbaiki dari hulu sampai hilir, ini tidak mudah." <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224712/mengapa-kasus-pinjol-ilegal-begitu-marak-begini-penjelasan-ppatk

Buy Now on CodeCanyon