Surprise Me!

Dipecat Karena Dugaan Perkosan Anak Seorang Tahanan, Iptu IDGN Sebut Akan AJukan Banding

2021-10-23 10 Dailymotion

PARIGI, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah diduga melakukan tindak asusila, kepada anak dari seorang tahanan. <br /> <br />Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan melakukan perbuatan asusila kepada anak tahanan di Polsek Parigi. <br /> <br />Dalam sidang tertutup, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. <br /> <br />Hasil keputusan majelis hakim dalam sidang etik profesi disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Tengah. <br /> <br />Atas kasus yang mencoreng nama baik Polri, Kapolda Sulawesi Tengah, meminta maaf kepada masyarakat. <br /> <br />Menanggapi pemecatan terhadap dirinya, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri. <br /> <br />Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN, diduga memerkosa anak tersangka kasus pencurian hewan ternak. <br /> <br />Korban berinisial S, mengaku, dirinya, dirayu oleh Iptu IDGN, dengan iming-iming akan membebaskan ayah korban, yang kini, masih ditahan di Polsek Parigi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224737/dipecat-karena-dugaan-perkosan-anak-seorang-tahanan-iptu-idgn-sebut-akan-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon