KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Polair Polda NTT belum lama ini mengamankan seorang pria berinisial N yang hendak menjual bahan peledak kepada para nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Dari tangan tersangka polisi mengamankan 100 batang detonator berdaya ledak tinggi dengan level delapan yang diketahui berasal dari India. <br /> <br />Detonator itu dibeli tersangka dari seorang penjual berinisial A asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp 200 ribu per batang sehingga totalnya senilai Rp 20 juta. <br /> <br />Pelaku yang menjual detonator berdaya ledak tinggi kepada tersangka kini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian. <br /> <br />Karena menyimpan bahan peledak berdaya tinggi, tersangka diancam pasal 1, ayat 1 UU Darurat nomor 12, tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />#bahanpeledak #tersangka #hukumanmati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224757/miliki-detonator-berdaya-ledak-tinggi-seorang-pria-terancam-hukuman-mati