LAMPUNG, KOMPAS.TV Satuan dari Polsek Natar menggerebek rumah industri pupuk oplosan di kawasan Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021) lalu. <br /> <br />Dari pengungkapan ini, sebanyak 175 karung pupuk oplosan berbagai merek dengan berat ratusan kilogram siap edar, serta sejumlah bahan alat produksi lainnya diamankan petugas. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Surat Antigen Palsu di https://www.kompas.tv/article/211876/polisi-gerebek-tempat-pembuatan-surat-antigen-palsu <br /> <br />Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh AKBP Edwin selaku Kapolres Lampung Selatan. Kegiatan pengoplosan pupuk ini sudah berjalan sekitar 4 bulan dan diedarkan dengan harga 185 ribu rupiah per karung di wilayah Provinsi Lampung. <br /> <br />"Pengoplosan pupuk ini dilakukan di rumah bukan di pabrik. Namun, dari bentuk kerjanya memang seperti pabrik karena ada sejumlah pengolahan yang dilakukan," terangnya. <br /> <br />Sementara, menurut penuturan tersangka berinisial SU, per karungnya ia dan ketiga rekannya dapat mengantongi untung sebesar 12 ribu rupiah. <br /> <br />"Kalau untung tidak banyak, hanya 12 ribu rupiah per sak. Baru ini produksinya," ujar SU. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Rumah Industri Minuman Keras Oplosan di https://www.kompas.tv/article/202197/polisi-gerebek-rumah-industri-minuman-keras-oplosan <br /> <br />Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian atas dugaan adanya peran pelaku lain dalam industri pupuk oplosan ini. <br /> <br />Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 122 Junto Pasal 73 dan Pasal 121 Junto Pasal 65 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. <br /> <br />#pupukoplosan #kriminal #polreslampungselatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225067/polisi-gerebek-rumah-industri-pupuk-oplosan
