Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).<br /><br />Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya pada pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (21/10).<br /><br />“Iya, permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya,” ujarnya, Kamis (21/10).<br />#GarudaIndonesia #PKPU #Gugatan
