JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi video yang viral di media sosial tentang penyiksaan anjing bernama Canon. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (25/10/2021). <br /> <br />Baca Juga Sherina Sampai Stres Lihat Anjing Canon yang Mati Usai Diciduk Satpol PP Aceh di https://www.kompas.tv/article/224870/sherina-sampai-stres-lihat-anjing-canon-yang-mati-usai-diciduk-satpol-pp-aceh <br /> <br />Hotman mengatakan, penyiksaan hewan masuk ke ranah hukum pidana dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />"Di KUH Pidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah merupakan tindak pidana. Penyiksaan menurut KUH Pidana adalah suatu tindak pidana," ucap Hotman. <br /> <br />Baca Juga Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan... di https://www.kompas.tv/article/224783/anjing-canon-mati-usai-ditangkap-satpol-pp-pemilik-tuntut-keadilan-oh-tuhan <br /> <br />Hotman juga meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Singkil untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, karena penyiksaan diduga berlangsung di wilayah Aceh Singkil. <br /> <br />Ia lalu menyebut bahwa anjing adalah hewan yang sangat setia kepada majikannya. Hotman lalu bercerita tentang satu kisah kesetiaan anjing di Jepang. <br /> <br />"Kesetiaannya itu asli tidak palsu," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225260/tanggapi-penyiksaan-anjing-hotman-paris-termasuk-tindak-pidana